Komitmen Sejahterakan Warga, Pemdes Genting Tanah Prioritaskan Penyaluran BLT Tepat Waktu
(Kades Genting Tanah, Junaidi/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang
Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus merealisasikan program Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai bagian dari upaya mendukung
kesejahteraan masyarakat.
Saat diwawancarai
Poskotakaltimnews Kepala Desa Genting Tanah, Junaidi, menyampaikan bahwa
penyaluran BLT Dana Desa telah berlangsung selama tiga tahun terakhir dan tetap
menjadi prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Untuk tahun 2025,
penyaluran BLT dimulai sejak awal tahun dan saat ini telah memasuki bulan
kelima. Penyaluran BLT untuk bulan kelima sudah dilaksanakan pada Jumat lalu, 2
Mei 2025 lalu,” ungkap Junaidi Selasa (06/05/2025) saat menghadiri acara di
pendopo Bupati Kukar
Junaidi menjelaskan bahwa
terkait dana BLT telah disiapkan sejak awal melalui APBDes, sehingga pencairan
dapat dilakukan setiap bulan sesuai jadwal yang ditentukan.
"Penyaluran BLT ini
sudah kita laksanakan sejak tahun 2024 karena sudah masuk dalam APBDes. Uangnya
sudah standby di rekening desa, jadi tinggal disalurkan sesuai bulannya. Sama
halnya seperti penghasilan aparat desa," ujar Junaidi.
Junaidi juga menyebutkan
pada tahun 2025 ini, jumlah penerima BLT di Desa Genting Tanah berkisar antara
30 hingga 40 Kepala Keluarga (KK).
“Setiap KK menerima
bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan,” ungkapnya.
Junaidi juga menegaskan
bahwa pemerintah desa berkomitmen untuk terus menjalankan program ini dengan
tepat sasaran dan tepat waktu, demi membantu masyarakat yang membutuhkan dan
meningkatkan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan.
Terkait BLT Dana Desa ini,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar Arianto menjelaskan
bahwa ketentuan penggunaan dana desa tersebut merupakan intruksi pemerintah
pusat.
Dalam hal implementasi BLT
Dana Desa merupakan mandatory dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa. Dimana UU ini mengatur berbagai aspek terkait pemerintahan desa,
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Jadi berangkat dari
peraturan undang-undang tersebut bahwa desa diberikan dana berupa dana desa
melalui APBN, dalam hal ini semua desa mendapatkannya,” ujar Arianto.
Meski demikian, Arianto
menegaskan walaupun mendapat dana dari APBN tersebut, pada penggunaananya, juga
diikuti dengan peunjuk teknis (Juknis) baik dari Kemenkue RI, Kemendes RI.
“Jadi semua diatur mulai
dari penggunaan terkait dana tersebut, termasuk BLT itukan ada dibatasi tidak boleh
lebih dari 15% dari pagu itu untuk BLT. Untuk besaran yang diterima juga sudah
di tentukan yaitu 300 ribu untuk satu orang selama 12 bulan,” jelas Arianto.
Arianto berharap penyaluran BLT Dana Desa ini menyasar tepat kepada warga yang layak menerima seperti keluarga prasejahtera. (TAN/ADVDPMDKUKAR)